Minggu, 17 Juli 2011



Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan optimalisasi penataan ruang, di Kota Sukabumi didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Karena seperti dijelaskan Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., dalam Undang-Undang dan PP tersebut disebutkan, bahwa proses penyusunan RTRW Kota, dilakukan melalui tahapan persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan data dan analisis, serta perumusan konsepsi rencana, penyususnan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota, Tentang RTRW Kota.

Sedangkan prosedur penetapan RTRW Kota, menurut Walikota Sukabumi, terdiri dari Rekomendasi Gubernur, Persetujuan Substantif dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Persetujuan Bersama Raperda Tentang RTRW Kota, antara Walikota dengan DPRD Kota, yang didasarkan pada Persetujuan Substansi dari Menteri PU.

Diungkapkannya, penyusunan RTRW di Kota Sukabumi, telah selesai dilaksanakan, tepatnya pada tahun 2009. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2010, Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa berkonsultasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Hasilnya cukup memuaskan dan menggembirakan semua pihak, karena pada tanggal 17 Desember 2010, telah diterbitkan Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, atas Raperda RTRW Kota Sukabumi. Kemudian pada tanggal 20 Juni 2011 yang lalu, RTRW Kota Sukabumi, telah mendapatkan Persetujuan Substantif dari Kementerian PU.

Adapun tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, yakni Persetujuan Bersama Raperda RTRW Kota Sukabumi, antara Walikota Sukabumi dengan DPRD Kota Sukabumi. Untuk itu, Walikota Sukabumi mengharapkan, selambat-lambatnya pada tahun 2012, Pemerintah Kota Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda), Tentang RTRW Kota Sukabumi yang baru.
ENDANG SUMARDI  

0 komentar :

Posting Komentar