Minggu, 03 Juli 2011

 Pengembangan Kota/ Kabupaten sehat adalah bagian dari dinamika dan semangat warga, pemerintah daerah, serta lembaga legislative di daerah tersebut. Pemerintah pusat hanya berperan membina dan memfasilitasi potensial yang  ada. Pencapaian Kota/kabupaten sehat merupakan suatu proses yang berjalan terus menerus menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik, social, budaya, mengembangkan ekonomi masyarakat dengan mengembangkan potensi-potensi maysrakat dengan cara memberdayakan mereka agar cepat saling mendukung dalam menerapkan fungsi-fungsi kehidupan dalam membangun potensi maksimal suatu kota/desa.
Pertumbuhan penduduk kota di dunia masih menunjukkan lonjakan yang cukup fenomenal, terutama penduduk kota di Negara-negara berkembang. Pertumbuhan penduduk tersebut menimbulkan berbagai masalah, seperti kepadatan lalu lintas, pencemaran udara, perumahan yang kurang sehat dan pelayanan masyarakat yang kurang layak termasuk criminal, kekerasan dan penggunaan obat-obat terlarang menjadi masalah yag digeluti oleh masyarakat perkotaan. Sementara itu pelayanan kesehatan yang ada belum memenuhi kebutuhan baik dari keterjangkauan, pemerataan dan kemudahannya.
Melihat perkembangan fakta tersebut, lingkungan fisik, social, ekonomi dan budaya perkotaan berada pada situasi yang rawan. Apabila kecenderungan tersebut tidak dikendalikan, maka ketahanan daya dukung daerah perkotaan tidak akan mampu menerima beban permasalahan tersebut, dan berdampak kepada kesehatan masyarakat. Padahal sebagian besar penyebab kesakitan dan kematian dipengaruhi oleh kondisi lingkungan.
Survey kesehatan rumah tangga (SKRT) tahun 1986, penyebab utama kematian adalah penyakit infeksi, sedangkan menurut SKRT 2001, telah bergeser, yaitu: penyebab utama adalah penyakit sirkulasi darah (26,4%), selanjutnya berturut-turut adalah penyakit saluran pencernaan, typhoid dan diare (15,1%); penyakit respirasi (12,7%) infeksi TB. Paru (9,4%), kanker (6,0%) dan kecelakaan/ injuri (5,6%).
Disamping itu karena perilaku, gaya hidup dan lingkungan berkembang penyakit tidak menular (PTM). Dewasa ini 27 % laki-laki dan 29% perempuan (25 tahun keatas) menderita hypertensi; 0,3 % mengalami penyakit jantung iskemik dan stroke; 1,2 % mengalami diabetes; 1,3 % laki-laki dan 4,6 % perempuan mengalami obesitas; kanker merupakan 6% penyebab kematian; dan kardiovaskuler menempati urutan pertama penyebab kematian (SKRT `92, `95 dan `01).
Langkah-langkah antisipasi untuk meningkatan kualitas lingkungan fisik dan social kota sudah saatnya dilakukan. Upaya tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak.
Sebaliknya didaerah kabupaten masih berorientasi pada permasalahan perilaku, sanitasi dasar, pelayanan kesehatan dan social, prasarana penunjang, kesediaan pangan dan jaminan gizi, kebakaran hutan, pertambangan liar. Secara bertahap akan mengikuti permasalahan perkotaan, sesuai dengan prkembangan di masing-masing wilayah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut tentunya tidak mudah, meskipun baik diwilayah kabupate maupun wilayah perkotaan memiliki sumber daya dan potensi yang dapat diberdayakan secara maksimum. Didalam memberdayakan sumber daya yang ada didaerah pedesaan maupun perkotaan tersebut diperlukan kemitraan anatar pemerintah, swasta dan masyarakat.
Hubungan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan jaringan yang dapat mendorong hubungan yang lebih erat di dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan yang terintegrasi yang menggabungkan aspek fisik, social, budaya, perekonomian masyarakat dan aspek kesehatan (kesehatan lingkungan, perilaku, pelayanan dan upaya kesehatan) yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pada saat ini pemerintah harus lebih membuka diri dan member peran lebih besar kepada msyarakat melalui pemberdayaan masyarakat serta lebih memahami aspirasi kebutuhan masyarakat secara langsung. Pendekatan-pendekatan yang sifatnya top down dan instruksional harus lebih banyak dikurangi.
Pemberian kewenangan dan kepercayaan keapda masyarakatsecara proaktif harus lebih digalakkan, sesuai dengan amanah yang termuat dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang isinya antara lain penyelenggaraan pembangunan perkotaan dan perdesaan perlu mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. Setiap rencana pembangunan yang dilaksanakan merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
=======================
Pendekatan kota sehat pertama kali dikembangkan di eropa oleh WHG pada tahun 1980-an sebagai strategi menyongsong Ottawa charter, dimana ditekankan kesehatan untuk semua yang dapat dicapai dan langgeng, jika semua aspek, sosial, ekonomi, lingkungan dan budaya diperhatikan. Oleh karena itu, konsep kota sehat tidak hanya memfokuskan kepada pelayanan kesehatan yang lebih ditekankan kepada suatu pendekatan kondisi sehat dan problem sakit saja, tetapi kepada aspek menyeluruh yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani.
Perkembangan gerakan kota sehat disetiap Negara berbeda satu sama lain, tergantung permasalahan yang dihadapi dan tidak dapat diperbandingkan.
Kesamaan konsep kota sehat diseluruh Negara adalah satu sama lain berasal dari keinginan dan kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat dan pemerintah berperan sebagai fasilitator. Disamping itu lebih mengutamakan pendekatan proses daripada target, tidak memiliki batas waktu dan berkembang secara dinamik sesuai dengan sasaran yang diinginkan masyarakat yang dicapai secara bertahap.
Tahun 1996 WHO menetapkan tema Hari Kesehatan Sedunia “Healty Cities for Better Life”. Di Indonesia kegiatan tersebut diantisipasi melalu berbagai seminar dan pertemuan, sehingga kemudian diluncurkan pilot proyek kota sehat di 6 kota, yaitu kabupaten cianjur, kota Balikpapan, Bandar lampung, pekalongan dan Jakarta timur, yang dicanangkan oleh mendagri pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta. Selanjutnya disepakati untuk mengembangkan kegiatan kabupaten/ kota sehat khususnya dibidang pariwisata di 8 kota, yaitu kawasan anyer di kabupate serang, batu raden di banymas, kotagede di Yogyakarta, wisata brastagi di karo, pantai sengigi di Lombok barat, kawasan pantai dan laut bunaken di manado, tana toraja dan kawasan nongsa dan marina di batam.
Dalam pertemuan walikota dan bupati seluruh Indonesia pada tanggal 26-28 juli 2000, disepakati untuk mengembangkan kabupaten / kota sehat, atas dasar komitemen walikota/ bupati dan DPRD guna mendukung pembangunan berwawasan pembangunan, menuju Indonesia sehat 2010. Dengan meningkatkan upaya meningkatkan kesehatan merupakan tanggung jawab semua sector, masyarakat dan swasta.
Hal ini selaras dengan konsep pembangunan berwawasan kesehatan yang dicanangkan oleh Presiden BJ. Habiebie pada tanggal 1 Maret 1999 pembangunan berwawasan kesehatan, yaitu setiap pembangunan yang dilaukan perlu mempertimbangkan aspek dan dampak kesehatan. Sebagai sasarn menengah pembangunan berwawasan, kesehatan adalah dengan visi terwujudnya Indonesia Sehat 2010, dan dengan misi pembangunan kesehatan sebagi berikut: menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan, mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terangkau; memelihara dan meningkatkan kesehatan dan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Sesuai peraturab pemerintah republic Indonesia nomor 7 tahun 2005 tentang pembangunan jangka menengah nasional tahun 2004-2009, bahwa untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat dilakukan melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sector berwawasan kesehatan.
Salah satu kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini adalah pengembanyan wilayah sehat. Pedoman penyelanggaraan kabupaten/ kota sehat diindonesia dimaksudkan dapat menjadi acuan bai para pelaku pembangunan, terutama dalam memfasilitasi forum kabupaten/ kota sehat berta didalam melakukan advokasi dan sosialisasi baik kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat.
=============================
Kabupan/ kota sehat adalah suatu kondisi kabupaten/ kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan kabupaten /kota sehat adalah berbagai kegiatan untuk mewujudkan kabupaten/ kota sehat melalui pemberdayaan masyarakat, melalui forum yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Kawasan sehat adalah suatu kondisi wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat, melaui peningkatan suatu kawasan potensial dengan berbagai peningkatan suatu kawasan potensial dengan berbagai kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat, kelompok usaha dan pemerintah daerah.
Desa/ kelurahan sehat adalah kondisi dari suatu desa yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya suatu kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan perangkat daerah.
Forum adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi. Dikabupaten kota disebut forum kabupaten/ kota berperan untuk menentukan arah, perioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang menintegrasikan berbagai aspek, sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya.
Di kecamatan disebut forum komunikasi desa/ kelurahan sehat                (FKD/KS) atau nama lain yang disepakati mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan perioritas, perencanaan antara desa/ kelurahan satu dengan desa/ kelurahan lainnya di wilayah kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing pokja Desa/ Kelurahan sehat.
Kelompok kerja (Pokja) atau nama lain yang disepakati masyarakat adalah wadah bagi masyarakat di pedesaan/ kelurahan atau yang bergerak dibidang usaha ekonomi, social & budaya, dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi dalam kegiatan yang disepakati mereka.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan, tercapainya kondisi Kabupaten/ Kota untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas dan perekonomian masyarakat.
Sasaran, terlaksananya program kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui pemberdayaan forum yang disepakati masyarakat. Terbentuknya forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, Pemerintah Daerah dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijaka pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujudkan sinergi pembangunan yang baik.
Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, social dan budaya, serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di Kabupaten/ Kota tersebut secara mandiri. Terwujudnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik.
KEBIJAKAN
Pelaksanaan Kabupaten/ Kota Sehat, diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah secara bertahap dimulai kegiatan perioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah desa/ kelurahan atau bidang usaha yang bersifat social ekonomi dan budaya dikawasan tertentu.
Pelaksanaan Kabupaten/ Kota Sehat dilaksanakan dengan mendapatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan, yaitu melalui pembentukan atau pemanfaatan forum kota atau nama lainnya yang disepakati masyarakat, dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor terkait melalui program yang telah direncanakan daerah.
Setiap Kabupaten/ Kota menetapkan kawasan potensial, sebagai “entry point”, yang dimulai dengan kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat, kemudian berkembang dalam satu kawasan atau aspek yang lebih luas, menuju Kabupaten/ Kota Sehat tahun 2010. Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota sehat lebih mengutamakan proses dan pada target, berjalan terus-menerus, dimulai dengan kegiatan perioritas dalam satu tatanan kawasan, dan dicapai dalam, waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung.
Kesepakatan tentang pilihan tatanan Kabupaten/ Kota sehat dengan kegiatan yang menjadi pilihan, serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh forum Kabupaten/ Kota Sehat bersama-sama dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan yang menjadi pilihan masyarakat termasuk penggalian sumber daya masyarakat yang diperlukan.
Program-program yang belum mejadi pilihan masyarakat di selenggarakan secara rutin oleh masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tersebut disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dari sektor terkait melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh forum Kabupaten/ Kota. Pelaksanaan kegiatan Kota/ Kabupaten Sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme pendekatan konsep pemberdayaan masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat.
Strategi
Melibatkan semua potensi yang ada di masyarakat dalam forum dan pokja Kabupaten/ Kota Sehat, sebagai penggerak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Melakukan advokasi konsep Kabupaten/ Kota Sehat kepada penentu kebijakan. Mengembangkan kegiatan Kabupaten/ Kota sehat yang sesuai dengan visi dan misi dan potensi daerah dengan berbagai simbul/ motto, semboyan yang dipahami dan memberikan rasa kebanggaan bagi warganya. Menjadikan suatu kota sebagai kota kembar dari kota sehat di Negara lain (sister city).
Mengembangkan informasi dan rpomosi yang tepat, sesuai dengan kondisi setempat baik berupa media cetak, elektronik termasuk melalui internet media tradisional. Meningkatkan potensi ekonomi stakeholder kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat. Menjalin kerjasama antara forum Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Kabupaten/ Kota Sehat.
PENYELENGGARAAN KABUPATEN/ KOTA SEHAT
Setiap Kabupaten/ Kota dapat ikut serta dalam penyelenggaraan kegiatan Kabupaten/ Kota Sehat atas dasar kesepakatan dari masyarakat (tokoh masyarakat dan LSM setempat) bersama pemerintah daerah. Dengan dilaksanakannya gerakan Kabupaten/ Kota sehat keuntungan yang akan diperoleh oleh setiap pimpinan wilayah/ daerah antara lain :
Dukungan dari masyarakat yang pada akhirnya dapat menguatkan posisi kepemimpinannya; Merupakan indicator kinerja kemampuan pemerintah daerah dalam bidang pembangunan; Dapat memberdayakan dan memandirikan masyarakat sehingga berperilaku dan berbudaya baik dan sehat.
Bagi masyarakat sendiri keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya gerakan masyarakat mewujudkan Kabupaten/ Kota sehat ini antara lain : proses pembangunan dapat disusun bersama-sama dengan masyarakat memperhatikan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi; Masyarakat lebih mandiri, mampu dan mempunyai kesempatan menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan kota; Masyarakat ikut bertanggung jawab dan ikut menilai hasil dan manfaat pembangunan tersebut.
Pendekatan ini dapat berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pendekatan pengembangan kota/ desa/ kawasan secara menyeluruh, sehingga merupakan bagian dari master plan Kabupaten/ Kota itu sendiri. Pada pendekatan ini gerakan kota sehat merupakan bagian terintegrasi dalam rencana itu. Dalam kegiatan ini perlu diperhatikan: Pemerintah local adalah partner kunci yang melaksanakan kegiatan peningkatan keadaan kesehatan masyarakat dan lingkungan; Kegiatan ini dicapai melalui proses dan komitmen politis pimpinan daerah, kegiatan inovatif dan berbagai sektor ang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan kerjasama/ networking.
Dalam upaya menciptakan baik Kota/ Kabupaten sehat maupun desa sehat, hal yang  patut diperhatikan adalah keadaan fisik, ekonomi, social dan budaya setempat.
Kelembagaan tahapan proses pendekatan Kabupaten/ Kota/ Kawasan Sehat adalah dengan membentuk forum Kabupaten/ Kota Sehat atau dengan memfungsikan organisasi yang ada dengan nama lain yang disepakati. Keanggotaan forum terdiri dari seluruh wakil anggota masyarakat, pemerintah, swasta, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, mas media dan lain-lain yang dianggap dapat mewakili kepentingan seluruh masyarakat.
Di kecamatan dibentuk forum komunikasi desa/ kelurahan sehat atau dengan memfungsikan organisasi yang ada dengan nama lain yang disepakati masyarakat. Misalnya konsil kesehatan kecamatan (Badan Penyantun Puskesmas). Di perdesaan di bentuk kelompok kerja (Pokja) desa/ kelurahan sehat atau dengan memfungsikan organisasi masyarakat yang ada.
Setiap kawasan yang menjadi pilihan awal dari masyarakat merupakan bagian dari perwujudan Kabupaten/ Kota Sehat, sehingga tidak perlu dibentuk lagi forum kawasan yang sehat, tetapi cukup dengan forum Kabupaten/ Kota sehat yang ada. Hendaknya setiap 3 tahun sesekali setiap lembaga masyarakat dapat dilakukan penyegaran pengurus.
Forum berperan menentukan arah, sasaran, tujuan, kegiatan, dan langkah-langkah termasuk didalam penggerakan, mendorong dan mengupayakan arah, sasaran, tujuan, kegiatan, dan langkah-langkah termasuk didalam penggerakan, mendorong dan mengupayakan berbagai kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mewujudkan kabupaten/ kota sehat.
Peranan institusi puskesmas dan kantor kecamatan adalah sangat penting didalam mewujudkan kota sehat dan pengembangan desa sehat dalam kerangka pengembangan Kabupaten/ Kota Sehat. Wadah koordinasi kegiatan kemasyarakatan melalui sektor kesehatan dapat memanfaatkan minilok melalui wadah konsil kesehatan kecamatan (Badan Penyantun Puskesmas).
Perencanaan
Kebutuhan dan permasalahan yang ada dimasyarakat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan permasalahan khusus. Pemilihan tatanan berdasarkan prioritas sesuai kondisi, potensi dan kemampuan masyarakat dan pemerintah, keputusan pemilihan tatanan ditetapkan oleh pemerintah dengan dukungan forum kabupaten/ kota sehat.
(Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 34 tahun 2005 Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 )

0 komentar :

Posting Komentar